Pencuri Padi di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Pringsewu Kota
Foto: Pelaku HJ (Tengah) digiring setelah buron satu bulan | Humas Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ, yang merupakan buronan dalam kasus pencurian padi di Pekon Jati Agung.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (29/11/2023) ketika polisi menangkap HJ saat pulang ke rumahnya.

Read More

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menyatakan bahwa sebelum ditangkap, HJ kabur usai melakukan aksi pencurian dua karung berisi padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati pada 22 Oktober 2023.

Rekan pelaku, SO (45), warga Pekon Waluyojati Pringsewu, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut, telah ditangkap dan menjalani proses penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota.

Menurut Kapolsek, setelah aksi pencurian terungkap dan rekannya ditangkap, HJ kabur dan bersembunyi di rumah kerabat dan teman-temannya.

“Setelah lebih dari sebulan buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang ke rumahnya,” jelas AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).

Dalam pemeriksaan, HJ mengakui telah melakukan enam kali aksi pencurian di pabrik padi milik korban sejak tahun 2012, saat masih bekerja di pabrik tersebut.

Alasan di balik tindakannya, menurut Kapolsek, adalah keinginan untuk bersenang-senang.

“Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang,” bebernya.

HJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mad)

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *