Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap Mus, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun.
Bukan tanpa sebab, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi menyampaikan bahwa Mus, seorang buruh tani, ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada hari Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan ini berlangsung kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin, 4 Desember 2023.
Kronologis terbongkarnya kasus dimulai saat ibu korban, E, curiga anaknya, EZ (5 tahun), yang sering bermain di rumah tersangka, tidak pulang.
Ibu korban diam-diam mendatangi gubuk tersangka dan memergoki aksi pencabulan terhadap anaknya di atas ranjang.
Untuk menjaga keselamatan korban, ibu korban keluar pura-pura memanggil anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah pulang.
Tersangka mengakui melakukan pencabulan berulang kali terhadap korban, terakhir pada 26 November 2023, dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban di gubuk miliknya.
Tersangka, yang tinggal sendirian, diduga nekat karena tidak dapat menahan nafsu birahinya
.Tersangka Mus telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mus menghadapi ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Mad)