Tulangbawang – Tim Tekab 308, bersama Polsek Menggala, berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curas).
Pelaku, AA (22) dan AS (23), adalah warga Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulangbawang.
Penangkapan dilakukan pada 29 November 2023, dengan barang bukti berupa revolver hitam, sepeda motor Yamaha Aerox merah, helm putih dengan stiker orange-hitam, dan jaket hoodie hitam.
Para pelaku melakukan tiga aksi pencurian dengan modus operandi mengikuti korban menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox merah, mengancam dengan senjata menyerupai pistol, dan merampas sepeda motor korban.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 November, 16 November, dan 21 November, menyebabkan kerugian bagi para korban.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengidentifikasi pelaku lain yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian.
“Petugas menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis curas dengan sasaran ranmor. Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasat Reskrim
Lebih lanjut, AKP Hengky mendesak para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri, dengan menekankan komitmen pihak berwenang untuk mengejar dan menangkap mereka.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dihadapkan pada Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Mad)