Cara Lapor Jalan Rusak Secara Online, Simpel Banget!

Cara lapor jalan rusak - melaporkan kerusakan jalan jelek - publikasilampung.id.jpg

Bagaimana cara mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak di Indonesia? Apa bisa lapor secara online atau melalui aplikasi khusus? Kalau itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, lapornya ke mana?

Cara melaporkan jalan rusak di Indonesia bisa secara online, yaitu melalui aplikasi Jalan Kita atau melalui Layanan Aspirasi untuk kerusakan jalan nasional dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk jalan desa, kabupaten/kota, provinsi.

Jadi, Anda bisa melaporkan kerusakan jalan (jalan jelek) yang ada di daerah tempat Anda tinggal, atau jalan yang Anda lewati. Baik itu di Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan provinsi lain di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

Masyarakat Punya Hak Melaporkan Jalan Rusak

Sebagai pembayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak masyarakat. Salah satunya, jalan raya.

Jalan raya yang rusak dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Selain itu, kerusakan jalan juga dapat menghambat mobilitas masyarakat dan perekonomian.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara melaporkan jalan rusak agar dapat segera diperbaiki.

Jenis-Jenis Jalan di Indonesia

Sebelum melaporkan jalan jelek (jalan rusak), pertama-tama Anda harus mengetahui dulu status jalan yang ingin dikaporkan.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis jalan berdasarkan statusnya, yaitu:

Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi. Kewenangan jalan nasional ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan jalan ini ada di pemerintah provinsi.

Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Pemerintah kabupaten yang berwenanng atas jalan ini.

Jalan Kota

Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Pemerintah kota yang bertanggung jawab atas jalan kota.

Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Pemerintah desa yang berwenang atas jalan desa.

Cara Melaporkan Jalan Rusak

Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak di Indonesia, yaitu:

1. Cara Lapor Jalan Rusak Melalui aplikasi JALAN KITA

Aplikasi Jalan Kita adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Berikut adalah cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

  • Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun di aplikasi Jalan Kita.
  • Buat laporan baru.
  • Isi kolom-kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Unggah foto atau video kerusakan jalan.
  • Klik “Kirim”.

2. Cara Lapor Jalan Rusak melalui laman LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah platform pengaduan online yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Laman ini dapat digunakan untuk melaporkan kerusakan jalan desa hingga provinsi.

Berikut adalah cara melaporkan jalan rusak melalui laman LAPOR:

  • Buka laman LAPOR di alamat https://lapor.go.id/.
  • Isi kolom-kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Unggah foto atau video kerusakan jalan.
  • Klik “Lapor”.

3. Lapor Jalan Rusak via Call Center Pemerintah Daerah

Bagi Anda yang berdomisili di Lampung atau sedang berada di Lampung, bisa gunakan layakan call center yang dikelola oleh Dinas Kominfotik Provinsi Lampung di nomor 08117905000.

Pengaduan dengab pesan teks ke nomor ini akan diteruskan ke dinas terkait.

Bukan hanya soal jalan provinsi yang rusak, tapi juga bisa melaporkan berbagai hal di bawah ranah Pemprov Lampung.

Di dareah lain mungkin juga ada layanan serupa, Anda bisa mencari informasi kontaknya di laman resmi pemerintah daerah setempat.

Baca juga:
* Savart S-1, Motor Listrik Indonesia yang Siap Saingi Produk Luar Negeri

Kesimpulan

Dengan mengetahui cara melaporkan jalan rusak, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan di Indonesia. Jalan raya yang baik dan aman akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *