Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Bidik Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen Pemerintah Bidik Perluasan Perlindungan Pekerja Informal - Kemnaker
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Pemerintah memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial sekaligus menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan keringanan iuran tersebut merupakan langkah konkret untuk mendorong lebih banyak pekerja informal masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Read More

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Sasar Pekerja Informal dan Sektor Transportasi

Kebijakan ini menyasar peserta BPU di berbagai sektor, termasuk pekerja transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, serta kurir.

Untuk sektor transportasi, diskon iuran berlaku lebih panjang, yakni sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor tersebut, keringanan diberikan untuk periode April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.

Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial

Langkah ini dinilai penting mengingat tingkat kepesertaan jaminan sosial di kalangan pekerja informal masih relatif rendah dibandingkan pekerja formal.

Dengan beban iuran yang lebih ringan, pemerintah berharap hambatan utama bagi pekerja untuk mendaftar dapat ditekan.

Selain memperluas perlindungan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.

Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Perlindungan Pekerja Platform Digital Diperkuat

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Skema ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Menurut Yassierli, kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital,” ujarnya.

Baca juga:
* Kemnaker Siapkan Mahasiswa Hadapi Ledakan Green Jobs dan Era AI

Ujian Implementasi di Lapangan

Meski membawa angin segar, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kemudahan akses bagi pekerja informal untuk mendaftar.

Tanpa sosialisasi yang masif dan sistem pendaftaran yang sederhana, diskon iuran berpotensi belum cukup untuk mendorong lonjakan kepesertaan secara signifikan.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *