Jajaran Kepolisian Daerah Lampung aktif menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.
Instruksi ini dikeluarkan untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat terkait risiko menyilaukan dari lampu rotator kendaraan dinas Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN:2:2:/2023.
Petugas kepolisian di seluruh Polres/ta di kabupaten/kota se-Lampung telah mendapatkan petunjuk untuk menanggapi perintah tersebut.
“Iya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan,” ujar Kombes Pol. Umi, Rabu (3/1/2023).
“Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya,” terusnya.
Dalam surat perintah tersebut, disebutkan bahwa petugas kepolisian daerah dan jajaran diwajibkan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen.
Langkah ini diambil untuk menghindari kontak langsung dan merespons kekhawatiran masyarakat terhadap cahaya yang menyilaukan.
Selain itu, terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk mendengarkan dan merespons masukan dari masyarakat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
Baca juga:
* Jelang Pemilu 2024, Polisi di Lampung Pantau Media Sosial
“Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga,” kata Kombes Pol. Umi.
“Hal ini juga menjadi instruksi secara langsung oleh Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika,” pungkasnya.