Mana penulisan yang benar, “provinsi” dan “propinsi”? Dua kata ini sering digunakan untuk merujuk pada suatu wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Namun, manakah yang penulisan yang benar, provinsi atau propinsi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar adalah provinsi dengan huruf v, bukan propinsi dengan huruf p.
Hal ini karena kata “provinsi” merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, yakni “provincie” yang berasal dari kata “provincia” di zaman kekaisaran Romawi.
Contoh Penulisan yang Benar
Oleh karena itu, penulisan yang benar untuk kata “provinsi” adalah sebagai berikut:
- Provinsi Lampung
- Provinsi Riau
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
Penyebutan
Selain penulisan, penyebutan kata “provinsi” dan “propinsi” juga sering menjadi perdebatan. Dalam percakapan sehari-hari, banyak orang yang masih menggunakan penyebutan “propinsi”.
Namun, berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baku, penyebutan yang benar juga adalah provinsi dengan huruf v, bukan propinsi dengan huruf p.
Alasan
Ada beberapa alasan mengapa penulisan dan penyebutan kata “provinsi” dengan huruf v adalah yang benar.
Pertama, kata “provinsi” merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, dan dalam bahasa Belanda, kata ini ditulis dengan huruf v.
Kedua, kata “provinsi” telah tercantum dalam KBBI dengan penulisan yang benar adalah “provinsi”.
Ketiga, penggunaan kata “propinsi” dengan huruf p dapat menimbulkan kerancuan dengan kata “propinsi” yang berarti “izin”.
Baca juga:
* November atau Nopember, Mana yang Benar?
Kesimpulan Provinsi atau Propinsi
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penulisan dan penyebutan yang benar untuk kata yang merujuk pada suatu wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian adalah provinsi dengan huruf v.