Selebgram Lampung berinisial ALJ bersama empat rekan lainnya resmi melaporkan sesama selebgram ke Polda Lampung.
Selebgram terlapor tersebut berinisial OAA dengan inisial akun instagram ADL.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebabkan kerugian materiil bagi para korban.
“Supaya tidak memakan korban lainnya makanya segera kami laporkan terlapor ke Polda Lampung,” jelas ALJ kepada publikasilampung.id melalui chat WhatsApp, Selasa (27/8/2024) malam.
“Akhirnya korban-korban yang lain juga muncul dan ikut bergabung. Tidak hanya merugikan teman-temannya saja, terlapor sudah jadi buronan koperasi dan juga pinjol.” terang ALJ.
ALJ menuturkan, dirinya bersama empat kawan-kawannya pada mengajukan laporan ini pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm Menembus Batas.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan barang berharga, seperti handphone, jam tangan, emas. Juga kartu kredit dan uang arisan yang belum dikembalikan.” ungkap ALJ.
Total kerugian sementara yang dialami oleh kelima korban diperkirakan kurang dari seratus juta rupiah. Namun potensi jumlah korban masih bisa bertambah seiring banyaknya laporan yang masuk.
Jumlah korban diperkirakan mencapai belasan orang sejak 2016 lalu.
Modusnya beragam, ada yang meminjam emas, handphone, hingga uang arisan, tetapi semua tidak dikembalikan. Terlapor juga diduga menggunakan uang dengan alasan pembayaran DP kendaraan yang hingga kini belum diselesaikan.
Sebagian besar barang-barang tersebut digunakan untuk gaya hidupnya.
ALJ mengungkapkan bahwa selain merasakan kerugian materi, dirinya juga sangat dirugikan secara moral akibat perbuatan ADL yang menjelekkan dan mencemarkan nama baiknya di media sosial.
“Terlapor melontarkan kalimat yang menyinggung SARA, manipulatif, serta memprovokasi pengguna media sosial.” terangnya.
“Saya tidak terima dengan tindakan ADL yang telah mencemarkan nama baik saya. Hal ini sangat merugikan dan meresahkan saya secara pribadi,” tegas ALJ.
Baca juga:
* Melanggar Kode Etik, Bripka NA Dipecat dari Kepolisian
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Para korban berharap agar perkara ini segera terungkap dan memberikan efek jera bagi terlapor serta mencegah terjadinya korban-korban baru di masa mendatang.