Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu kawatir saat berada di luar daerah selama masa mudik dan libur Lebaran 2026.
Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan bahkan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa berkas tambahan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kemudahan ini diberikan untuk memastikan peserta tetap memperoleh layanan kesehatan ketika mobilitas masyarakat meningkat selama musim mudik.
Abdi menerangkan, peserta JKN tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK sat mudik lebaran di kampung halaman.
“Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada biaya tambahan. Dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” kata Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, peserta yang sakit saat berada di luar kota tetap dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut hingga maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik.
Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari FKTP.
“Yang penting status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” ujarnya.
Untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan selama periode mudik Lebaran, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Tercatat terdapat 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien penyakit kronis.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di berbagai rumah sakit guna memberikan informasi serta membantu peserta dalam proses pelayanan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan informasi selama 24 jam.
Seperti layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta aplikasi Mobile JKN yang menyediakan informasi fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Baca juga:
* Daftar Lengkap Alamat Kantor BPJS Kesehatan di Lampung
Bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) atau pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan untuk mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya.
Peserta dapat mengambil obat hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan resep, kemudian menebusnya di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik dengan membayar iuran tepat waktu.



