10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli - 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan poin penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Humas Kemnaker)

Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna memuat sepuluh pengaturan penting bagi pekerja, dari kesetaraan di tempat kerja dan pemagangan maksimal enam bulan hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkannya melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (7/10/2026). Sebagai aturan nasional, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berlaku bagi pekerja, pencari kerja, dan pengusaha di Lampung.

Read More

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jawab Putusan MK

UU ini dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Aturan baru ini juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian, sekaligus memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Larangan Diskriminasi dan Pelindungan Pencari Kerja

Aturan kesetaraan di tempat kerja melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Pencari kerja mendapat akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Proses penempatan kerja harus objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang ditahan.

Pemagangan Maksimal Enam Bulan dengan Hak Uang Saku

Peserta pemagangan berhak mendapatkan uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan bahwa pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

K3, Hubungan Industrial, dan Pengawasan Diperkuat

Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Fokusnya pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.

Hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat lewat pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.

Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat dengan komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Cuti Melahirkan, Keguguran, dan Hak Disabilitas

UU ini memberi pekerja perempuan kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya. Tenaga kerja penyandang disabilitas juga mendapat pelindungan.

Jaring Pengaman bagi Pekerja Terkena PHK

Pengaturan jaring pengaman mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Pekerja alih daya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dilindungi, dengan kewajiban melalui anak perusahaan BUMN.

Baca juga:
* Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Bidik Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

Pekerjaan Fleksibel dan Data Ketenagakerjaan

UU ini melindungi pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. UU ini juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam siaran pers tersebut, Kemnaker belum memuat nomor dan tanggal pengesahan UU, tanggal mulai berlaku, maupun besaran uang saku dan pesangon.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *