Pringsewu – Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023, akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku utama.
Pemuda berinisial AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, ditangkap di rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023) malam oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.
AKS mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian yang melibatkan penyekapan dan ancaman kekerasan terhadap tiga karyawan swalayan Alfamart.
Menurut Kasat Reskrim, pada 31 Maret 2023, AKS berhasil membawa kabur uang tunai Rp8 juta dari brankas serta mengambil Digital Video Recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum.
Modus operandi yang digunakan oleh AKS tergolong unik; ia datang dengan menyamar sebagai karyawan baru.
Setelah mengajak ketiga karyawan wanita berfoto di dalam areal gudang, AKS menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.
Selain kasus ini, tersangka juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfa Mart di Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Namun, kali ini upayanya tidak berhasil karena karyawan melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian.
Senjata tajam dan DVR CCTV berhasil diamankan oleh polisi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Tersangka AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mad)