Pringsewu – Baru bebas kurang dari sebulan dari lembaga pemasyarakatan, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk, kembali menjadi sorotan polisi.
Kali ini, ia ditangkap karena mencuri alat pengatur suara, yang biasa disebut mixer, beserta kabel terminal di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung.
Peristiwa ini terjadi pada 1 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, namun pengurus masjid baru mengetahuinya pada pukul 04.15 WIB saat hendak mengumandangkan azan subuh.
Setelah mengetahui kehilangan alat senilai Rp. 2,6 juta, pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menyampaikan bahwa upaya penyelidikan oleh tekab 308 Polsek Pringsewu Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Tersangka ETZ ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka juga berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek menambahkan bahwa ETZ, yang telah menjadi residivis, kembali melakukan kejahatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hasil penjualan alat curian tersebut, seharga Rp. 500 ribu, sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat ini, ETZ telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota menunggu proses hukum lebih lanjut. (Mad)