Perjuangan panjang Indonesia melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap minyak sawit akhirnya membuahkan hasil.
Panel Report dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dirilis pada 10 Januari 2025 menyatakan bahwa Uni Eropa telah bertindak tidak adil dan merugikan minyak sawit serta biofuel Indonesia.
Diskriminasi Uni Eropa Terbongkar
WTO menemukan bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terkait data yang digunakan untuk menetapkan biofuel berbasis minyak sawit sebagai berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan (high ILUC-risk).
Selain itu, kriteria dan prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dianggap tidak sesuai.
Salah satu sorotan utama adalah diskriminasi yang dilakukan Prancis melalui insentif pajak biofuel (The French TIRIB).
Uni Eropa hanya memberikan insentif pada biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean, sementara biofuel dari minyak sawit tidak mendapat perlakuan serupa.
Kemenangan Besar Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, Jumat (17/1/2025), bahwa kemenangan ini membuktikan bahwa Indonesia mampu berjuang dan menang dalam menghadapi diskriminasi global.
WTO telah mengakui bahwa Uni Eropa bersikap tidak adil terhadap minyak sawit dan biodiesel Indonesia.
Menko Airlangga menambahkan, keputusan WTO akan berdampak pada kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Sebelumnya, Uni Eropa telah menunda implementasi kebijakan ini hingga 30 Desember 2025, mengindikasikan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi tantangan.
Langkah Strategis ke Depan
Indonesia berkomitmen untuk terus menentang kebijakan diskriminatif Uni Eropa yang berdampak pada lebih dari 41% pekebun rakyat yang menggantungkan hidup pada kelapa sawit.
Selain itu, momentum ini juga menjadi peluang bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi komoditas sawit dari perlakuan tidak adil.
Menko Airlangga optimistis bahwa kemenangan ini akan memberikan dampak positif pada perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
“Saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” tutupnya.
Baca juga:
* Petani Hutan Sosial Lampung Siap Hadapi EUDR, Dishut Perjuangkan eSTDB
Tindak Lanjut WTO
Putusan WTO yang mengikat Indonesia dan Uni Eropa ini akan diadopsi dalam waktu 60 hari. Uni Eropa diminta untuk menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan aturan perdagangan internasional.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa Indonesia mampu mempertahankan hak-haknya di kancah global. Pemerintah diharapkan terus mengawal implementasi keputusan WTO untuk memastikan komoditas sawit mendapat perlakuan adil di pasar internasional.