Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan diberlakukan mulai tahun depan menimbulkan kekhawatiran bagi petani Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Lampung. Aturan tersebut mewajibkan produk perkebunan yang masuk pasar Uni Eropa tidak terkait dengan deforestasi, termasuk produk dari kawasan hutan.
Menyikapi hal ini, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terus memperjuangkan hak para petani PS agar mereka tetap dapat berkontribusi pada rantai pasok global tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,Yanyan Ruchyansyah,mengatakan bahwa pihaknya telah meyakinkan semua bahwa petani yang menggarap lahan Perhutanan Sosial itu legal dan dapat didaftarkan di e-Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (eSTDB).
Upaya Verifikasi dan Pengukuran di Lapangan
“Sebagai langkah konkret, Dinas Kehutanan telah melaksanakan verifikasi lapangan dan pengukuran lahan PS di Kabupaten Pesawaran. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian data di lapangan untuk mendukung penerbitan eSTDB,” ungkap Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung kepada publikasilampung.id, Sabtu (18/1/2025).
Verifikasi lapangan dan pengukuran lahan PS di Kabupaten Pesawaran ini juga menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia.
Verifikasi dilakukan oleh tim dari Dinas Perkebunan Pesawaran, sementara pengukuran dilaksanakan di enam Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada November hingga Desember 2024.
Rincian jadwal pengukuran adalah sebagai berikut: HKm Pujo Makmur (18-22 November), HKm Alam Pala Lestari (22-25 November), HKm Sumber Rejeki (28-29 November), HKm Catur Manunggal (1-4 Desember), HKm Serumpun Jaya (6-9 Desember), HKm Ranting Jaya (10-14 Desember).
Pengukuran melibatkan delapan petugas menggunakan GPS dan tallysheet. Metode yang digunakan mencakup tracking untuk menentukan batas kebun serta wawancara langsung dengan petani guna mengumpulkan data jenis tanaman, pemupukan, penjualan, dan identitas diri. Hasil pengukuran ini menjadi dasar untuk menerbitkan eSTDB.
Manfaat Legalitas bagi Petani PS
Dengan terdaftar di eSTDB, petani PS berpeluang mendapatkan berbagai bantuan, termasuk bibit, pupuk, program peremajaan tanaman, serta pendampingan teknis. Hal ini penting mengingat komoditas utama di lahan PS Lampung, seperti kakao dan kopi, berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Sebagai contoh, kawasan PS di Kabupaten Pesawaran didominasi oleh kakao. Sementara kopi menjadi komoditas utama di beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lain seperti KPH Kota Agung Utara, KPH Liwa, KPH Tangkit Tebak, KPH Bukit Punggur, KPH Way Waya, dan KPH Batutegi.
Dengan pengelolaan yang legal dan berkelanjutan, komoditas ini tidak hanya mendukung Program Perhutanan Sosial tetapi juga menjadi penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung.
Baca juga:
* Dinas Kehutanan Susun Masterplan IAD Pesawaran, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Komitmen Pemerintah untuk Masa Depan
Kadishut Yanyan Ruchyansyah berharap, dengan proses legalisasi ini, produk kakao dan kopi dari Perhutanan Sosial dapat memenuhi standar keberlanjutan EUDR.
“Apalagi didukung dengan pola budidaya agroforestri yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tapi juga memberi manfaat ekologi,” ia menegaskan.
Selain itu, keberadaan eSTDB menjadi bukti bahwa kawasan PS tidak hanya dikelola secara sah tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi lokal dan global.
“Kami ingin memastikan bahwa petani PS di Lampung tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga siap bersaing di pasar global,” ujar Kadishut Yanyan Ruchyansyah.
“Kami terus mendampingi mereka agar produk-produk seperti kakao dan kopi tetap menjadi komoditas unggulan yang ramah lingkungan,” tutupnya.