Mengapa Tata Niaga Minyak Goreng di Lampung Harus Diperbaiki? Solusi Gubernur Mirza

Mengapa Tata Niaga Minyak Goreng di Lampung Harus Diperbaiki - Solusi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal - Mahendra Utama
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama. (Foto arsip pribadi)

Kunjungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ke Pasar Natar, Lampung Selatan, belum lama ini membuka fakta penting.

Harga minyak goreng kemasan masih berada di kisaran Rp17.000 per liter, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 yang ditetapkan pemerintah.

Read More

Pedagang beralasan, modal perolehan mereka sudah Rp16.000 per liter, sehingga menjual sesuai HET berarti merugi[1].

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Mirzani menegaskan, “Tata niaga minyak goreng memang harus diperbaiki. Distribusi yang terlalu panjang menyebabkan harga di pasar jauh dari ketentuan. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bulog agar harga kembali normal.”[1]

Pernyataan ini menegaskan satu hal: problem minyak goreng bukan sekadar ketersediaan, tetapi tata kelola distribusi yang masih menyisakan celah spekulasi.

Dalam konteks inilah, Pemerintah Provinsi Lampung perlu menggandeng aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengawal kebijakan.

Peran Penegak Hukum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu menekankan, “Kejaksaan tidak akan ragu menindak praktik kartel pangan maupun permainan distribusi yang merugikan rakyat.”[2]

Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi kebutuhan pokok agar masyarakat terlindungi dari praktik curang.”[3]

Kehadiran aparat penegak hukum sangat penting, sebab tata niaga pangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.

Apabila pedagang kecil terjepit, konsumen merugi, sementara segelintir pemain besar menikmati keuntungan berlebih, maka negara wajib hadir.

Belajar dari Kasus Nasional

Indonesia pernah mencatat kasus besar terkait minyak goreng pada 2022. Saat itu, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) yang membuat pasokan dalam negeri seret.

Beberapa pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha sawit ditetapkan sebagai tersangka[4].

Penindakan itu menjadi bukti bahwa tata niaga pangan bisa menjerumuskan pelaku ke ranah pidana bila manipulasi terjadi secara sistematis.

Di daerah lain, Satgas Pangan Polri bersama pemerintah daerah juga kerap melakukan penggerebekan penimbunan minyak goreng[5].

Praktik penimbunan di gudang menjadi contoh nyata bagaimana distribusi bisa disabotase oleh oknum demi keuntungan sepihak.

Lampung dan Jalan Tengah

Lampung sebagai salah satu produsen sawit nasional memiliki posisi strategis. Ironis bila daerah penghasil bahan baku justru menghadapi harga minyak goreng yang lebih tinggi dari ketentuan.

Karena itu, sinergi pemerintah daerah dengan Kejaksaan dan Kepolisian akan menjadi jalan tengah.

Pertama, pengawasan distribusi bisa diperketat agar tidak ada penimbunan maupun permainan stok. Kedua, jalur distribusi diperpendek melalui kerja sama BUMD, koperasi, dan pedagang lokal terpercaya. Ketiga, efek jera ditegakkan dengan menindak oknum pelanggar secara hukum.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan pernah mengingatkan, “HET minyak goreng dibuat bukan untuk membatasi pedagang, tetapi melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha tetap berjalan sehat.”[6]

Penutup

Kini momentum sudah di depan mata. Gubernur Mirzani telah membuka masalahnya, tinggal bagaimana Pemprov Lampung menguatkan koordinasi lintas lembaga.

Menggandeng Kejaksaan dan Polda Lampung bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.

Karena pada akhirnya, tata niaga yang sehat bukan hanya soal harga minyak goreng, melainkan wajah nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

Catatan Kaki
[1]: Antara News, “Gubernur Lampung sebut tata niaga minyak goreng harus diperbaiki”, 22 Agustus 2025.
[2]: Kompas, “Jaksa Agung: Kejaksaan tak ragu tindak kartel pangan”, 2022.
[3]: CNN Indonesia, “Kapolri perintahkan Satgas Pangan awasi distribusi minyak goreng”, 2022.
[4]: Kompas, “Kejagung tetapkan tersangka kasus korupsi ekspor CPO”, April 2022.
[5]: Detik, “Satgas Pangan bongkar penimbunan minyak goreng di gudang”, Maret 2022.
[6]: Kompas, “Mendag Zulkifli Hasan soal HET minyak goreng”, Juli 2022.

*Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *