Menko Airlangga Tegaskan QRIS Bebas PPN, Ini Penjelasannya

Menko Airlangga Hartarto Tegaskan QRIS Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN di acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). (Sumber foto: infopublik.id)

Pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait metode pembayaran digital.

Termasuk saat seseorang melakukan pembayaran dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN.

Memang soal payment system ini sedang ramai dibecarakan, tapi untuk QRIS tidak dikenakan PPN seperti debit card dan transaksi lain.

Demikian ditegaskan oleh Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem transaksinya.

Pernyataan ini memberikan kejelasan di tengah kebingungan masyarakat terkait informasi sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak sebelumnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022.

Penjelasan Ditjen Pajak tentang PPN Uang Elektronik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak bukanlah nilai pengisian (top up), saldo, atau transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.

Demikian tercantum dalam PMK 69/PMK.03/2022.

Dwi Astuti memberikan simulasi sederhana untuk menjelaskan dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen:

  • Contoh Uang Elektronik: Jika pengguna mengisi ulang Rp1 juta dengan biaya transaksi Rp1.500, maka PPN sebelumnya (11 persen) sebesar Rp165 naik menjadi Rp180 pada tarif 12 persen, hanya bertambah Rp15.
  • Contoh Dompet Digital: Jika saldo dompet digital diisi Rp500.000 dengan biaya transaksi Rp1.500, kenaikan PPN juga sama, dari Rp165 menjadi Rp180.

Menurutnya, kenaikan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diterapkan secara bertahap untuk meminimalisir dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

QRIS dan Metode Pembayaran Digital Aman dari PPN

Klarifikasi Menko Airlangga bahwa QRIS tidak dikenakan PPN menjadi kabar baik bagi pengguna transaksi digital. Hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap sistem pembayaran yang efisien dan inklusif.

Sebagai informasi, QRIS merupakan standar pembayaran berbasis kode QR yang dirancang untuk mempermudah transaksi digital. Dengan dikecualikannya QRIS dari PPN, masyarakat dapat terus memanfaatkan teknologi ini tanpa khawatir beban tambahan pajak.

---

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *