Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang baru bagi daerah penghasil komoditas ekspor, termasuk Provinsi Lampung.
Dalam kesepakatan tersebut, 1.819 produk asal Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar Amerika Serikat, dengan sejumlah komoditas unggulan Lampung seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan rempah-rempah masuk dalam daftar penerima manfaat.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang kedua negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penghapusan tarif mencakup berbagai produk dari sektor pertanian dan industri.
Selain komoditas perkebunan, produk karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang juga memperoleh fasilitas serupa.
Bagi Lampung, kebijakan ini dinilai relevan mengingat struktur ekonomi daerah yang masih ditopang sektor pertanian dan perkebunan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sawit, kopi robusta, dan kakao menjadi komoditas utama yang menopang ekspor daerah serta sumber penghidupan jutaan petani.
Selain penurunan tarif, Indonesia dan Amerika Serikat juga sepakat membentuk council of trade and investment sebagai forum konsultasi perdagangan dan investasi.
Baca juga:
* Kakao Agroforestri dan Masa Depan Ekonomi Hijau Lampung
Forum ini akan menjadi ruang penyelesaian apabila terjadi kebijakan tarif atau hambatan dagang yang berpotensi mengganggu keseimbangan perdagangan kedua negara.
Dalam kesepakatan timbal balik tersebut, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Pemerintah menilai langkah ini tidak akan membebani masyarakat karena bahan baku impor tersebut telah lama digunakan dalam industri pangan nasional.
Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI.
Baca juga:
* 3 Negara Importir Kakao Lampung: Ajang Uji Kualitas Nusantara
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini murni berfokus pada kerja sama perdagangan, tanpa mencakup isu pertahanan dan geopolitik.
Meski demikian, manfaat perjanjian ini bagi Lampung akan sangat ditentukan oleh kesiapan daerah.
Tanpa peningkatan kualitas produk, kepatuhan terhadap standar ekspor Amerika Serikat, serta penguatan industri hilir, peluang tarif nol persen berisiko hanya dinikmati oleh eksportir besar.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal dituntut berperan aktif agar komoditas unggulan Lampung benar-benar mampu menembus pasar global.
Sumber: BPMI Setpres



