Kawasan pesisir Pantai Mutiara Baru di Kabupaten Lampung Timur berkembang menjadi salah satu contoh pemanfaatan kawasan hutan berbasis masyarakat melalui skema Multi Usaha Kehutanan.
Selain menjadi destinasi wisata, kawasan ini juga memberikan sumber pendapatan bagi kelompok tani hutan yang mengelolanya.
Pantai yang berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Gunung Balak tersebut dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mutiara Baru yang dipimpin Hi. Syukur.
Kawasan tersebut dikelola melalui skema Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara lestari.
Menurut Syukur, pengelolaan kawasan wisata dilakukan secara gotong royong oleh anggota kelompok.
Dari aktivitas wisata yang dikelola kelompok, kawasan ini telah memberikan pemasukan rutin bagi pengelola sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
“Alhamdulillah dari pengelolaan wisata ini kami bisa mendapatkan pemasukan setiap hari, setiap minggunya. Dana itu kami gunakan untuk operasional dan pengembangan kawasan,” ujarnya.
Beragam Aktivitas Wisata

Selain wisata pantai bagi pengunjung umum, kawasan ini juga menawarkan berbagai kegiatan lain seperti wisata edukasi mangrove, kegiatan memancing, hingga pengamatan burung.
Di waktu tertentu, kawasan Pantai Mutiara Baru juga menjadi lokasi berbagai kegiatan komunitas seperti lomba layang-layang, dragrace, dan berbagai kegiatan rekreasi masyarakat yang turut menarik kunjungan wisatawan.
Syukur mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata berbasis hutan tersebut.
“Yang penting bagi kami kawasan ini tetap terjaga. Wisata boleh berkembang, tapi hutan dan lingkungan pesisirnya harus tetap lestari,” katanya.
Dikelola dengan Kelembagaan Kelompok
Pengelolaan kawasan wisata tersebut dilakukan melalui kelembagaan kelompok tani hutan yang memiliki struktur organisasi lengkap.
Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga badan pengawas yang mengawasi pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan kelompok.
Model pengelolaan berbasis kelompok ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha wisata berbasis hutan tersebut.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI, Dudi Iskandar, mengapresiasi antusiasme kelompok tani hutan dalam mengembangkan potensi kawasan wisata di wilayah tersebut.
“Saya sangat senang melihat kelompok tani hutan di sini sangat antusias. Tinggal diperkuat saja dari sisi perencanaan agar pengelolaannya bisa berjalan lebih terarah,” ujarnya.
Perlu Perencanaan Jangka Panjang
Menurut Dudi, kelompok tani hutan perlu memiliki perencanaan yang jelas dalam mengembangkan usaha kehutanan berbasis wisata.
Ia memberi apresiasi kelompok yang telah menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun serta Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS) sebagai pedoman kegiatan setiap tahun.
“Membuat rencana kerja sebenarnya tidak sulit. Apa yang direncanakan oleh kelompok bisa langsung ditulis. Yang penting rencana itu tetap dikaitkan dengan bagaimana hutan bisa dikelola secara lestari,” kata Dudi.
Dengan perencanaan yang baik, pengembangan usaha wisata berbasis hutan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi
Dalam pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat, Dudi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan hutan: ekonomi harus terbangun, ekologi tetap terjaga, dan masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembangunan kehutanan yang mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara produktif tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, pengembangan wisata di kawasan hutan juga merupakan bagian dari pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam.
Menurut Dudi, pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan saat ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan adanya regulasi tersebut, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan hutan memiliki kontribusi ekonomi yang jelas. Kelompok tani hutan yang mengelola kawasan ini juga sudah membayar PNBP,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa kawasan hutan memiliki nilai ekonomi yang besar apabila pemanfaatannya dilakukan secara optimal.
“Ketika pemanfaatannya dilakukan dengan baik, hutan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga menjaga fungsi ekologinya serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” kata Dudi.
Pentingnya Konsep Pengembangan Wisata

Untuk memperkuat pengelolaan kawasan wisata berbasis hutan, kelompok tani hutan juga didorong menyusun masterplan pengembangan kawasan wisata agar arah pengembangan kawasan lebih jelas dalam jangka panjang.
Menurut Dudi, perencanaan tidak hanya sebatas menyusun dokumen seperti RKPS dan RKTPS, tetapi juga perlu memperhatikan konsep wisata dan estetika kawasan.
“Perencanaan itu tidak hanya soal dokumen, tetapi juga harus menyentuh aspek rasa dan keindahan kawasan. Estetika tempat wisata juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia menilai salah satu tantangan dalam pengembangan wisata berbasis masyarakat adalah banyak destinasi yang masih dikelola secara sederhana tanpa konsep pengembangan yang jelas.
“Kebanyakan destinasi yang dikelola masyarakat masih berjalan apa adanya. Itu yang menjadi tantangan karena belum memiliki konsep pengembangan wisata yang kuat,” kata Dudi.
Selain itu, kelompok juga didorong menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan wisata, termasuk memastikan aspek keselamatan pengunjung.
“Keamanan juga harus diperhatikan. Jika ada aktivitas tertentu, sebaiknya melibatkan orang yang memiliki sertifikasi serta memastikan sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Baca juga:
* BPHL Wilayah VI Perkuat Peran KPH dalam Implementasi FOLU Net Sink 2030
Peluang Ekonomi dari Hutan Pesisir
Pengembangan wisata berbasis hutan seperti di Pantai Mutiara Baru menunjukkan bagaimana kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Selain itu, pengelolaan hutan yang lestari juga berkontribusi pada agenda nasional seperti FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030.
Dudi menegaskan pihaknya terbuka untuk memberikan pendampingan kepada kelompok tani hutan yang ingin mengembangkan usaha kehutanan berbasis masyarakat.
“Kalau kelompok membutuhkan bantuan atau pendampingan, silakan berkomunikasi dengan kami. Yang penting pengelolaannya tetap menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.



