Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam perdagangan karbon sektor kehutanan. Kebijakan ini ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi berperan sebagai pelaku yang turut memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa Permenhut 6/2026 menghadirkan kerangka yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon kehutanan, baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global.
“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran unit karbon, proses validasi dan verifikasi, hingga pencatatan dalam sistem nasional dan pelaksanaan perdagangan karbon,” ujar Menhut.
Ia menambahkan, setiap tahapan dalam sistem tersebut telah dilengkapi dengan batas waktu yang pasti. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku, sekaligus memastikan proses berjalan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat Jadi Aktor Utama
Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak boleh menjadi ruang eksklusif. Sebaliknya, skema ini dirancang terbuka dan inklusif, dengan memperkuat peran perhutanan sosial, hutan adat, serta kelompok masyarakat pengelola hutan.
Menurut Menhut, masyarakat yang selama ini menjaga tutupan hutan dan merawat ekosistem kini memiliki kesempatan nyata untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kontribusi tersebut.
“Ini adalah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak, sekaligus wujud keadilan sosial dalam transisi menuju ekonomi hijau,” tegasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan peran Indonesia dalam mekanisme global seperti carbon trading, yang semakin menjadi instrumen penting dalam upaya penurunan emisi dan pembiayaan iklim.
Dorong Pendanaan Iklim dan Mitigasi Emisi
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengapresiasi terbitnya regulasi ini. Ia menilai perdagangan karbon, khususnya melalui mekanisme offset emisi di sektor kehutanan, memiliki peran strategis dalam mendukung aksi mitigasi perubahan iklim.
Menurutnya, skema ini tidak hanya memperkuat upaya pelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang pendanaan baru melalui pasar karbon internasional.
“Pemerintah mendorong implementasi regulasi ini secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sehingga mampu mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus menarik partisipasi global,” ujarnya.
Ruang Dialog dan Kolaborasi
Sosialisasi Permenhut 6/2026 juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra internasional.
Dalam forum tersebut, narasumber memaparkan tata cara perdagangan karbon pada berbagai skema pengelolaan hutan, termasuk perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan hutan produksi.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem karbon yang kredibel dan berkelanjutan.
Baca juga:
* Kredit Karbon Jadi Komoditas Baru: Peluang Ekonomi Hijau di Lampung
Arah Baru Pengelolaan Hutan Indonesia
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan nasional: menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkeadilan.
Dengan pendekatan ini, hutan tidak hanya dipandang sebagai aset ekologis, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan masyarakat yang dikelola secara berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pendampingan di tingkat tapak, agar peluang ekonomi karbon tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan secara luas.



